Orang yang memiliki utang, apakah ia tetap wajib menunaikan Haji?

Orang yang memiliki utang, apakah ia tetap wajib menunaikan Haji?

Orang yang memiliki utang, apakah ia tetap wajib menunaikan Haji?

Jawaban:

Jika seseorang memiliki hutang yang jumlahnya menghabiskan seluruh harta yang dimilikinya, maka ia tidak wajib melaksanakan Haji. Hal ini karena Allah Subhanahu wa taala hanya mewajibkan Haji bagi orang yang mampu, sebagaimana firman-Nya:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)

Orang yang jumlah hutangnya menghabiskan hartanya tidak dianggap mampu untuk Haji, sehingga ia harus mendahulukan melunasi utangnya. Jika di kemudian hari ia telah mampu setelah melunasi utang, barulah ia wajib melaksanakan Haji.

Sedangkan jika besaran hutangnya lebih kecil dari harta yang dimilikinya sehingga setelah melunasi utang masih tersisa cukup biaya untuk Haji maka ia tetap wajib melaksanakan Haji, baik hutang itu bersifat wajib maupun sunnah. Namun, pelaksanaan Haji yang wajib harus didahulukan, sedangkan Haji sunnah bersifat pilihan: boleh dilaksanakan jika diinginkan, dan tidak ada dosa jika memilih untuk tidak melaksanakannya.

 

(Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanul Islam, Syekh Ustamin hal.501)

Artikel lainnya