Didalam hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam menyebut thawaf seperti shalat.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ»
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Thawaf mengelilingi Baitullah itu ibarat shalat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara di dalamnya. Maka barangsiapa berbicara di dalamnya, hendaklah ia hanya berbicara dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi no. 1194, disahihkan oleh Al-Albani)
Kesimpulan dari hadits: Karena setara shalat, maka syarat kesucian wajib dipenuhi. Jika ada hal yang membatalkan kesucian atau keperluan mendesak, wajib ditinggalkan sejenak untuk memperbaiki keadaan, lalu dilanjutkan kembali putaran yang tersisa dengan catatan ia tidak ada jeda yang terlalu lama tanpa udzur.
Wallahu a'lam
(Ustadz H. Agus Andriyanto Lc.)
20 Juli 2026
0
0
0