PERTANYAAN
1. Apakah haji seseorang yang tidak shalat dan tidak puasa sah?
2. Apakah ia wajib mengganti ibadah yang ditinggalkan setelah bertaubat?
JAWABAN
- Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan berpotensi kekal di neraka. Hal ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an, Sunnah, serta kesepakatan para ulama salaf. Oleh karena itu, orang yang tidak shalat tidak boleh masuk ke Mekkah, sesuai firman Allah subhanahu wa taala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.” (QS At-Taubah: 28)
- Haji yang dikerjakan dalam keadaan tidak shalat tidak sah, tidak diterima, dan tidak bernilai pahala. Hal ini disebabkan karena orang yang tidak shalat berstatus kafir, sedangkan amal ibadah orang kafir tidak diterima Allah Subhahu wa taala.
Allah subhanahu wa taala berfirman:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمُ النَّفَقَاتُ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
“Dan tidaklah yang menghalangi amal mereka diterima, melainkan karena mereka mengingkari Allah dan Rasul-Nya, mereka tidak shalat kecuali dengan malas, dan tidak bersedekah kecuali dengan terpaksa.” (QS At-Taubah: 54)
- Adapun berkaitan dengan ketika orang tersebut telah bertaubat maka tidak wajib mengganti shalat, puasa, dan ibadah lain yang ditinggalkan saat masih dalam keadaan tidak shalat.
Sebagaimana Allah subhanahu wa taala berfirman:
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir, jika mereka berhenti (dari kekafiran), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa yang telah lalu...” (QS Al-Anfal: 38)
Ini berarti dosa-dosa masa lalu dihapus sepenuhnya, tanpa kewajiban mengulanginya.
Bagi orang yang hal tersebut dia harus melakukan taubat yang sungguh-sungguh, memperbanyak amal saleh, mendekatkan diri kepada Allah, serta memperbanyak istighfar.
Sebagaimana Allah subhanahu wa taala berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۖ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Az-Zumar: 53)
- Ayat ini menegaskan rahmat Allah yang luas bagi siapa saja yang kembali bertaubat pasti Allah akan menerima taubatnya sekalipun dia berbuat dosa syirik.
Kesimpulan Utama
- Haji orang yang meninggalkan shalat tidak sah.
- Setelah bertaubat, ia tidak perlu mengganti ibadah yang ditinggalkan saat masih tidak shalat, namun wajib menjaga dan melaksanakan ibadah dengan benar mulai saat bertaubat.
- Taubat yang tulus menghapus dosa masa lalu sepenuhnya.
(Diterjemahkan dari Kitab Fatawa Arkanul Islam, Syekh Ustamin Hal.499)
# umrah, biaya umrah 2026, Haji Khusus 2026, umrah jogja
3 Juli 2026
0
1
0