PERTANYAAN
Seseorang yang sudah tua renta berniat ikhram untuk Umrah, tetapi sampai di Makkah ia terkendala kesehatan sehingga tidak bisa menyelesaikan Umrah, apa yang harus dilakukannya?
JAWABAN
Orang yang memiliki masalah seperti ini
Jika saat memulai ikhram ia tambahkan dalam talbiyahnya kalimat syarat:
«إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني»،
"Jika ada halangan yang menahanku, maka aku akan berhenti di sini dan berakhir ikhramku di tempat ini"
maka ia boleh mengakhiri ikhramnya tidak ada kewajiban menyelesaikan Umrahnya, tidak ada denda atau dam, dan tidak perlu thawaf maupun sa'i. Tetapi jika tidak membuat syarat seperti itu dalam niatnya lalu tersendat dan tidak berharap bisa melanjutkan lagi, maka ia wajib mengarakhiri ikhramnya dengan menyembelih dam.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wataaala:
: ﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ﴾ (البقرة: ١٩٦)
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang (maka berakhir ikhramlah dengan menyembelih kurban), dan janganlah kamu memotong rambut kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Hal ini juga sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Nabi ﷺ saat beliau dan para sahabat terhalang menyelesaikan Umrah Hudaibiyah: beliau berakhir ikhram dan menyembelih dam.
(Diterjemahkan dari Kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 503)
11 Juli 2026
0
0
0