Apa saja Miqat Makani (tempat) untuk haji dan umrah

Apa saja Miqat Makani (tempat) untuk haji dan umrah

Miqat tempat ada lima, yaitu: Dzul Hulaifah, Al-Juhfah, Yalamlam, Qarnul Manazil, dan Dzatu Irq.

Adapun Dzul Hulaifah: maka tempat yang sekarang dikenal dengan nama Abyar ‘Ali itu, adalah sebuah desa yang dekat dengan Madinah. Jaraknya ke Makkah sekitar sepuluh marahil (450km), dan merupakan miqat bagi penduduk Madinah, serta barangsiapa yang lewat dari arah penduduk Madinah.

Adapun Al-Juhfah: maka ia adalah desa tua yang berada di jalur penduduk Syam menuju Makkah, jaraknya ke Makkah sekitar tiga Marahil (135km). Desa itu sudah hancur, dan masyarakat kini menjadikan Rabigh sebagai gantinya.

Adapun Yalamlam: maka ia adalah bukit atau tempat di jalur penduduk Yaman menuju Makkah, dan saat ini disebut dengan As-Sa’diyah. Jaraknya ke Makkah sekitar dua Marahil (90km).

Adapun Qarnul Manazil: maka ia adalah bukit di jalur penduduk Najd menuju Makkah, dan kini dikenal dengan nama As-Sayl Al-Kabir. Jaraknya ke Makkah sekitar dua Marahil (90km).

Adapun Dzat Irq: maka ia adalah tempat di jalur penduduk Irak menuju Makkah, jaraknya ke Makkah juga sekitar dua Marahil (90km).

Maka empat yang pertama itu—yakni Dzul Hulaifah, Al-Juhfah, Yalamlam, dan Qarnul Manazil—telah ditetapkan miqatnya oleh Nabi ﷺ. Sedangkan Dzatu Irq, penetapannya tidak didapatkan dari Nabi ﷺ secara langsung sebagaimana diriwayatkan oleh ahli sunnan dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha— telah menetapkan miqat bagi penduduk Kufah dan Bashrah. Ketika mereka datang kepadanya, mereka berkata: “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Nabi ﷺ telah menetapkan miqat bagi penduduk Najd berupa Qarn, namun itu menyimpang dari jalan kami.” Maka Umar radhiyallahu ‘anhu bersabda: “Lihatlah, lalu tentukanlah miqat yang sejajar dengan jalan kalian.”

Pada intinya jika hal itu telah tetap dari Rasulullah ﷺ maka itulah yang harus dipegang, dan jika tidak ditemukan ketetapan langsung dari beliau, maka penetapan ini disandarkan kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan beliau adalah salah satu dari Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, yang diperintahkan untuk kita ikuti. Hal ini telah disepakati sebagai kebijakan yang sejalan dengan hukum Allah ‘Azza wa Jalla di berbagai keadaan.

Di antaranya: apabila telah shahih ketetapan dari Nabi ﷺ tentang miqat-miqa yang beliau tentukan, maka hal itu juga menjadi tuntutan qiyas (analogi). Artinya: apabila seseorang melewati salah satu miqat yang telah ditetapkan maka wajib baginya ber-ihram. Maka ketika hal ini sudah menjadi kesepakatan, perintah Umar radhiyallahu ‘anhu memiliki faedah yang sangat besar dalam penetapan miqat. Yaitu apabila seseorang datang ke Makkah menggunakan pesawat untuk berhaji atau umrah, maka ia wajib ber-ihram setingkat atau sejajar dengan miqat yang berada di atasnya. Ia tidak boleh menunda ihram hingga sampai ke Jeddah, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Hal ini berlaku sama, baik perjalanan lewat darat, laut, maupun udara.

Itulah sebabnya penduduk negeri-negeri yang jalannya melewati arah Yalamlam atau Rabigh, mereka ber-ihram sejajar dengan kedua miqat tersebut.

 (Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 511)

Artikel lainnya