“ Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga ” HR Malik, Bukhari
Umrah JAYYID 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 44.300.000
/pax
Umrah JAYYID JIDDAN 24 September 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 44.500.000
/pax
Umrah JAYYID 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 42.500.000
/pax
Umrah JAYYID JIDDAN 12 November 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 45.500.000
/pax
Umrah MAQBUL 15 Oktober 2026 . 2x Jum'atan . Free City Tour Thaif
40Total seat
Tersedia
Rp 32.500.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 54.400.000
/pax
Umrah AWAL RAMADHAN 06 Februari 2027 . Paket JAYYID . Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal . Umrah Berpahala Ibadah Haji
40Total seat
Tersedia
Rp 43.700.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 51.200.000
/pax
Baca Artikel terbaru dari kami Lihat Semua
Di balik sejuknya sore hari Jumat, ada satu rahasia besar yang sering kali terlewatkan: Waktu Mustajab Doa.Sama seperti malam Lailatul Qadar di bulan...
<p><strong>Miqat tempat ada lima, yaitu: Dzul Hulaifah, Al-Juhfah, Yalamlam, Qarnul Manazil, dan Dzatu Irq.</strong></p><p> </p><p>Adapun Dzul Hulaifah: maka tempat yang sekarang dikenal dengan nama Abyar ‘Ali itu, adalah sebuah desa yang dekat dengan Madinah. Jaraknya ke Makkah sekitar sepuluh marahil (450km), dan merupakan miqat bagi penduduk Madinah, serta barangsiapa yang lewat dari arah penduduk Madinah.</p><p> Adapun Al-Juhfah: maka ia adalah desa tua yang berada di jalur penduduk Syam menuju Makkah, jaraknya ke Makkah sekitar tiga Marahil (135km). Desa itu sudah hancur, dan masyarakat kini menjadikan Rabigh sebagai gantinya.</p><p> Adapun Yalamlam: maka ia adalah bukit atau tempat di jalur penduduk Yaman menuju Makkah, dan saat ini disebut dengan As-Sa’diyah. Jaraknya ke Makkah sekitar dua Marahil (90km).</p><p> Adapun Qarnul Manazil: maka ia adalah bukit di jalur penduduk Najd menuju Makkah, dan kini dikenal dengan nama As-Sayl Al-Kabir. Jaraknya ke Makkah sekitar dua Marahil (90km).</p><p> Adapun Dzat Irq: maka ia adalah tempat di jalur penduduk Irak menuju Makkah, jaraknya ke Makkah juga sekitar dua Marahil (90km).</p><p> Maka empat yang pertama itu—yakni Dzul Hulaifah, Al-Juhfah, Yalamlam, dan Qarnul Manazil—telah ditetapkan miqatnya oleh Nabi ﷺ. Sedangkan Dzatu Irq, penetapannya tidak didapatkan dari Nabi ﷺ secara langsung sebagaimana diriwayatkan oleh ahli sunnan dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha— telah menetapkan miqat bagi penduduk Kufah dan Bashrah. Ketika mereka datang kepadanya, mereka berkata: “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Nabi ﷺ telah menetapkan miqat bagi penduduk Najd berupa Qarn, namun itu menyimpang dari jalan kami.” Maka Umar radhiyallahu ‘anhu bersabda: “Lihatlah, lalu tentukanlah miqat yang sejajar dengan jalan kalian.”</p><p> Pada intinya jika hal itu telah tetap dari Rasulullah ﷺ maka itulah yang harus dipegang, dan jika tidak ditemukan ketetapan langsung dari beliau, maka penetapan ini disandarkan kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan beliau adalah salah satu dari Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, yang diperintahkan untuk kita ikuti. Hal ini telah disepakati sebagai kebijakan yang sejalan dengan hukum Allah ‘Azza wa Jalla di berbagai keadaan.</p><p> Di antaranya: apabila telah shahih ketetapan dari Nabi ﷺ tentang miqat-miqa yang beliau tentukan, maka hal itu juga menjadi tuntutan qiyas (analogi). Artinya: apabila seseorang melewati salah satu miqat yang telah ditetapkan maka wajib baginya ber-ihram. Maka ketika hal ini sudah menjadi kesepakatan, perintah Umar radhiyallahu ‘anhu memiliki faedah yang sangat besar dalam penetapan miqat. Yaitu apabila seseorang datang ke Makkah menggunakan pesawat untuk berhaji atau umrah, maka ia wajib ber-ihram setingkat atau sejajar dengan miqat yang berada di atasnya. Ia tidak boleh menunda ihram hingga sampai ke Jeddah, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Hal ini berlaku sama, baik perjalanan lewat darat, laut, maupun udara.</p><p> Itulah sebabnya penduduk negeri-negeri yang jalannya melewati arah Yalamlam atau Rabigh, mereka ber-ihram sejajar dengan kedua miqat tersebut.</p><p> </p><p> (Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 511)</p>
<p>Miqat Zamani (batasan waktu) Haji sebenarnya kapan dimulainya dan diakhirinya musim Haji?</p><p> </p><p>JAWABAN </p><p>Waktu pelaksanaan haji dimulai sejak masuk bulan Syawal, dan berakhirnya ada yang berpendapat pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah, yaitu hari raya atau hari terakhir bulan Dzulhijjah.</p><p>Adapun yang rajih adalah pendapat yang kedua sebagaimana menurut firman Allah Ta’ala:</p><p> </p><p>«الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ»</p><p>“Haji itu adalah bulan-bulan yang diketahui” (QS Al-Baqarah: 197).</p><p> </p><p>Kata bulan-bulan adalah bentuk jamak, dan asal kata jamak bermakna merujuk pada bilangan tiga. Makna kalimat ini adalah waktu pelaksanaan haji jatuh dalam ketiga bulan tersebut, dan tidak boleh dilakukan pada hari selain hari-hari yang ditentukan untuk haji. Maka apabila kita menetapkan bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah waktu bagi haji, maka dibolehkan bagi seseorang untuk menunda thawaf ifadhah dan sa’i haji hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh baginya menunda keduanya melewati waktu itu, kecuali ada udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Seperti halnya jika seorang perempuan mengalami nifas sebelum thawaf ifadhah sampai habisnya bulan Dzulhijjah, maka ia memiliki udzur yang dimaafkan karena tertundanya thawaf ifadhah. Inilah waktu-waktu yang ditetapkan syariat untuk pelaksanaan haji.</p><p> </p><p>Adapun umrah, ia tidak memiliki waktu khusus yang ditetapkan; ia boleh dilaksanakan pada hari apa saja sepanjang tahun, namun jika dikerjakan pada bulan Ramadhan pahalanya setara dengan pahala haji. Dan pada bulan-bulan haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan umrah: yaitu umrah Hudaibiyah yang terjadi pada bulan Dzulqa’dah, umrah Qadha yang juga pada bulan Dzulqa’dah, umrah Ji’ranah pada bulan Dzulqa’dah, serta umrah yang digabungkan dengan haji juga pada bulan Dzulqa’dah. Hal ini menjadi dalil bahwa umrah yang dilaksanakan pada bulan-bulan haji tetap diperbolehkan dan memiliki keutamaan yang tinggi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memilih melaksanakannya pada bulan-bulan tersebut.</p><p>(Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 509)</p>
<p><strong>Ketika saya thawaf tiba-tiba kebelet pipis dan saat buang air kecil ternyata kain ihram saya terkena cipratan najisnya. Bagaimana cara saya membersihkan kain ihramnya?</strong></p><p>JAWABAN</p><p>Cukup mencuci bagian yang terkena najis saja, tidak wajib mencuci seluruh pakaian ihramnya. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis najis selama bagian yang terkena dapat diketahui secara pasti. </p><p>Tapi jika najis menyebar dan tidak diketahui batas pastinya, atau meresap ke seluruh kain sehingga sulit dibedakan, maka harus mencuci seluruhnya atau mengganti pakaian baru.</p><p>wallahu a'lam</p><p>(Ustadz H. Agus Andriyanto Lc.)</p>
pembimbing
Get an updates and open in your mobile right now!