“ Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga ” HR Malik, Bukhari
Umrah MAQBUL 15 Oktober 2026 . 2x Jum'atan . Free City Tour Thaif
40Total seat
Tersedia
Rp 31.800.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 03 Agustus 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 49.500.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 51.200.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 54.400.000
/pax
Umrah JAYYID 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 42.500.000
/pax
Umrah JAYYID JIDDAN 12 November 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 45.500.000
/pax
Umrah JAYYID JIDDAN 24 September 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 44.500.000
/pax
Umrah JAYYID 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 44.300.000
/pax
Baca Artikel terbaru dari kami Lihat Semua
Ketika saya thawaf tiba-tiba kebelet pipis dan saat buang air kecil ternyata kain ihram saya terkena cipratan najisnya. Bagaimana cara saya membersihk...
<p>Didalam hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam menyebut thawaf seperti shalat.</p><p>عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ»</p><p> </p><p>Dari Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Thawaf mengelilingi Baitullah itu ibarat shalat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara di dalamnya. Maka barangsiapa berbicara di dalamnya, hendaklah ia hanya berbicara dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi no. 1194, disahihkan oleh Al-Albani)</p><p> </p><p>Kesimpulan dari hadits: Karena setara shalat, maka syarat kesucian wajib dipenuhi. Jika ada hal yang membatalkan kesucian atau keperluan mendesak, wajib ditinggalkan sejenak untuk memperbaiki keadaan, lalu dilanjutkan kembali putaran yang tersisa dengan catatan ia tidak ada jeda yang terlalu lama tanpa udzur.</p><p>Wallahu a'lam </p><p>(Ustadz H. Agus Andriyanto Lc.)</p>
<p>Apakah Boleh Melaksanakan Umrah Atas nama Orang yang Sudah Meninggal? (Badal)</p><p> JAWABAN</p><p>Boleh melaksanakan ibadah atas nama orang yang sudah meninggal (Badal), sama seperti bolehnya melaksanakan ibadah Haji atas nama orang yang wafat, juga boleh melaksanakan thawaf dan seluruh amal saleh lainnya untuk orang yang sudah meninggal.</p><p> </p><p>Imam Ahmad rahimahullah menyatakan:</p><p> "Setiap amal yang diniatkan sebagai pendekatan kepada Allah, jika dikerjakan untuk orang hidup atau orang mati yang beragama Islam, maka pahalanya akan sampai kepada mereka. Namun doa untuk orang yang sudah meninggal adalah amal yang paling utama bagi mereka.</p><p> </p><p>Rasulullah ﷺ bersabda:</p><p>: «إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ»،</p><p>"Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)</p><p></p><p>Adapun makna yang diambil dari hadis ini: Nabi ﷺ tidak menyebutkan "atau anak saleh yang beribadah untuknya, membaca Al-Qur'an, shalat, puasa, Umrah, Haji, atau amal lain yang serupa". Padahal hadis ini membahas soal amal yang terputus saat kematian. Seandainya yang dimaksud adalah anak wajib beramal mewakili orang tuanya, niscaya Nabi ﷺ bersabda: "dan anak saleh yang beramal untuknya". Akan tetapi, jika seseorang mengerjakan amal saleh lalu menghadiahkan pahalanya kepada salah seorang sesama Muslim, maka hal itu diperbolehkan.</p><p>(Diterjemahkan dari Kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 506)</p>
<p><strong>PERTANYAAN</strong></p><p><strong> Seseorang yang sudah tua renta berniat ikhram untuk Umrah, tetapi sampai di Makkah ia terkendala kesehatan sehingga tidak bisa menyelesaikan Umrah, apa yang harus dilakukannya?</strong></p><p><strong> </strong></p><p>JAWABAN</p><p> </p><p>Orang yang memiliki masalah seperti ini </p><p>Jika saat memulai ikhram ia tambahkan dalam talbiyahnya kalimat syarat: </p><p> «إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني»،</p><p>"Jika ada halangan yang menahanku, maka aku akan berhenti di sini dan berakhir ikhramku di tempat ini"</p><p>maka ia boleh mengakhiri ikhramnya tidak ada kewajiban menyelesaikan Umrahnya, tidak ada denda atau dam, dan tidak perlu thawaf maupun sa'i. Tetapi jika tidak membuat syarat seperti itu dalam niatnya lalu tersendat dan tidak berharap bisa melanjutkan lagi, maka ia wajib mengarakhiri ikhramnya dengan menyembelih dam.</p><p> Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wataaala:</p><p>: ﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ﴾ (البقرة: ١٩٦)</p><p>“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang (maka berakhir ikhramlah dengan menyembelih kurban), dan janganlah kamu memotong rambut kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)</p><p>Hal ini juga sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Nabi ﷺ saat beliau dan para sahabat terhalang menyelesaikan Umrah Hudaibiyah: beliau berakhir ikhram dan menyembelih dam.</p><p> </p><p> (Diterjemahkan dari Kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 503)</p>
Guide Muthowwif Nur Ramadhan Wisata
Get an updates and open in your mobile right now!