REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tak heran jika Arifin menyebut fenomena tersebut memunculkan bentuk anomali lainnya dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Seperti produk MLM dengan uang muka serta level yang panjang. Sehingga timbul sisi negatif MLM karena anggota dituntut berkorban lebih banyak serta membentuk perilaku konsumtif. Padahal, imbalannya tidak jelas secara nominal. “Sebaiknya, travel menerima pendaftaran jamaah haji yang mampu membayar tunai, tanpa uang muka sehingga menjadi akad jual. Dan jika menggunakan pemasaran berjenjang, hendaknya menetapkan satu level saja,” saran Arifin. Anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Mohammad Hidayat, tegas menyatakan pihaknya belum resmi mengeluarkan fatwa terkait MLM syariah atau penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS). Para ulama hanya merilis sertifikat opini yang mengacu pada fatwa Nomor 75 Tahun 2009 tentang PLBS Barang. “PLBS umrah belum dikeluarkan fatwanya, tapi ada jawaban atas pertanyaan publik terkait pertanyaan tentang MLM Syariah. Akan kita fatwakan sebulan mendatang,” ujar Hidayat. Proses rapat pleno fatwa tersebut baru berlangsung medio akhir Mei ini. Ia pun mengakui, hampir tak pernah DSN mengeluarkan fatwa atas inisiatif sendiri. Semuanya atas pertanyaan publik. “Yang menjadi permasalahan, beberapa waktu lalu ada dua travel yang meminta presentasi MLM syariah. Berdasarkan kaidah sertifikat opini, mereka mendapatkan sertifikat yang bisa diperpanjang dua tahun sekali,” ungkap Hidayat. Walhasil, travel tersebut menggembar-gemborkan terlebih dahulu pada publik tentang MLM syariah sebagai bentuk pemasaran barunya ke publik. “Tidak menutup kemungkinan, sertifikat mereka dicabut hingga fatwa keluar,” ujar Hidayat. Di sisi lain, Hidayat menilai banyak hal positif penerapan PBLS bagi perusahaan, terutama efisiensi biaya dari rantai produksi. Sisanya untuk memberi komisi pada anggota. MLM, kata dia, sebagai sarana silaturahim atau tarbiyah dengan memberi jalan rezeki yang normal. “Secara sederhana, sebelumnya travel telah menerapkan dengan sistem bonus. Tapi saat ini dimodifikasi. DSN ingin membatasi level itu. Akan ada fatwa yang mengatur spesifik sehingga tak liar dan merugikan masyarakat,” ujar Hidayat. Substansi PLBS umrah nantinya dibahas tentang produk jasa, komponen dan batasan, akad syariah, dan perubahan harga paket. Redaktur: Chairul Akhmad Reporter: Indah Wulandari Sumber : http://www.jurnalhaji.com/2012/05/15/lapsus-mui-belum-keluarkan-fatwa-mlm-umrah-sudah-merebak-3-habis/
|