Rencana pembentukan badan baru yang menangani pelayanan ibadah haji segera direalisasikan. Hal itu terkait dengan revisi atas UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, di Bandung, Senin (2/1). “Itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Revisi baru tahap persiapan draf. Diharapkan tahun ini sudah dibawa ke rapat paripurna sehingga menjadi inisiatif DPR,” jelasnya. Dia mengharapkan proses selanjutnya tidak berlangsung lama. Pembahasan draf tersebut bersama pemerintah dapat memenuhi aspirasi yang berkembang atas perlunya perbaikan pelayanan ibadah haji. “Ancar-ancarnya mungkin 1,5 tahun. Prosesnya memang masih panjang. Untuk sementara, kami perketat pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya. Menurut Ledia, opsi yang berkembang, penyelenggaraan ibadah haji sebaiknya dipegang badan khusus atau semacam badan layanan umum. Langkah itu demi fleksibilitas pemenuhan tingkat layanan. Peran regulator sekaligus operator dalam pelaksanaan ibadan haji sudah waktunya diakhiri. Meski demikian, kehadiran badan baru tersebut tetap berada di bawah koordinasi Kemenag. Kurang Berfungsi Dijelaskan lebih lanjut, pilihan pengelolaan tetap di tangan Kemenag di tengah upaya revisi memang masih mengemuka. Hanya saja, ujar Ledia, kewenangan itu menyebabkan Kemenag kurang berfungsi dalam menjalankan tugas yang lain. “Ini terkait dengan beban Kemenag, karena ada fungsi yang hilang. Sekitar 85 persen dari tugas pendidikan keagamaan tidak berjalan optimal,” tegasnya. Dalam kaitan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2011, Ledia menyebut masih banyak kekurangan, mulai pelayanan sebelum keberangkatan, pemondokan, katering, transportasi, hingga kesehatan. “Sudah sewajarnya Komisi Ombudsman turun tangan menegur Kemenag karena masih lalai menjunjung tinggi pelayanan publik sebagai acuan langkah kerjanya,” katanya http://www.persaudaraanhaji.org/2012/01/10/dirintis-badan-baru-layanan-ibadah-haji/
|