Membimbing Ibadah sesuai sunnah Melayani Sepenuh Hati
Nomor Izin Haji D/222/2004
Home Tentang Kami Berita Pendaftaran Online Gallery
 
 

Menu Utama
Cara Pendaftaran Umroh
Cara Pendaftaran Haji Khusus
Paket Haji / Umroh
Artikel
Kantor Cabang
Bukutamu
Kontak Kami

BANTUAN ONLINE
Hamzah Abdulloh
Andri Irawan

STATISTIK

Senin , 20-Mei-2013



3 Pengunjung yang Online


IKLAN




Umrah di Bulan Ramadhan Menyamai Pahala Haji



Amal saleh di bulan Ramadhan memiliki keutamaan. Di antara amal saleh
tersebut Umrah di bulan Ramadhan.
Saudaraku muslim:
1. Jika memungkinkan bagimu melakukan umrah di bulan Ramadhan, kapan
pun waktunya, baik di awal, pertengahan atau di akhir Ramadhan,
lakukanlah. Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bertanya kepada Ummu
Sannan al-Anshariah:
“Apa yang mencegahmu berhaji?” Tanya Rasulullah.
“Abu fulan (maksudnya suaminya). Dia memiliki 2 unta, satu dibawa
berhaji dan yang satu lagi dipakai mengairi kebun kami.” Jawab Ummu
Sannan.
Rasulullah  bersabda :

 فاِ نّ عمرةً في رمضا ن تقضي حجّةًً او حجّةً معي

 “Sesungguhnya umrah di Bulan Ramadhan sama dengan haji atau haji
bersamaku.”.
[HR. Al-Bukhari ]

 

2. Jika memungkinkan berumrah bersama kedua orang tuamu atau
keluargamu, itu adalah perkara yang baik. Berupayalah menghindari
keramaian, seperti berumrahlah pada awal Ramadhan. Jika kedua orang
tuamu telah wafat atau salah seorang dari keduanya, jadikan untuk masing3
masingnya umrah Ramadhan. Atau kerjakan umroh untuk yang sudah
meninggal sedangkan yang masih hidup bawalah serta berumroh
bersamamu. Sekarang ini Alhamdulillah segala urusan umrah telah mudah,
tidak sulit lagi, bahkan mudah sekali. Biayanya pun ringan bagi yang tinggal
dekat dengan Mekkah atau dalam Kerajaan Saudi, (atau negeri lain) dengan
mudahnya transportasi. Manfaatkanlah kesempatan ini. Rasulullah -
shalallahu alaihi wasallam- bersabda:

 العمرة الى العمرة كفّارة لما بينهما ولججّ لمبرورليس له جزاءٌ الّ لجنّة

 “Dari umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus (dosa kecil) antara
keduanya, dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya selain surga.”
[HR. As-Syakhân]

 

 3. Jika engkau seorang pegawai, jangan tinggalkan pekerjaanmu untuk pergi
umrah, kecuali engkau telah mendapatkan izin. Karena pekerjaan adalah
amanah yang wajib ditunaikan dan dilaksanakan, sedangkan umrah yang
kau lakukan mungkin hanya nafilah (ibadah tambahan). Perkara wajib lebih
didahulukan dari yang sunah. Nasihat ini umum bagi imam-imam masjid
maupun selain mereka. Seorang muslim hendaknya memperhatikan hal ini.

 4. Jika engkau melakukan perjalanan umrah maka perjalanan ini adalah safar
masyru’ (perjalanan yang disariatkan). Dalam hal ini ada beberapa kondisi:


a. Jika puasa membahayakan fisikmu atau yang sepertinya, berbukalah,
jangan puasa. Jika engkau puasa dengan adanya bahaya engkau telah
berbuat maksiat. Nabi -shalallahu alaihi wasallam- keluar (bersama para
sahabat) dalam penaklukan Mekkah pada bulan Ramadhan. Beliau
puasa sampai tiba di tempat yang bernama Kurâ’ al-Ghamim dan orangorang
pun masih berpuasa. Setibanya di tempat itu beliau meminta
segayung air, lalu mengangkatnya tinggi-tinggi hingga orang-orang dapat
melihatnya, kemudian beliau minum. Setelah itu sampai berita kepada
Nabi bahwa sebagian sahabat ada yang masih berpuasa. Nabi pun
berkata:

 “Mereka itu berbuat maksiat, mereka itu berbuat maksiat.”
[HR. Muslim]

 

 b. Jika puasa tidak membahayakanmu, tetapi kau dapatkan rasa berat –
akibat panas-, maka yang utama bagimu adalah berbuka. Karena ketika
Rasulullah dalam perjalanannya mendapati keramaian dan melihat ada
orang yang diteduhi, beliau bertanya:
“Kenapa dia?”
“Dia puasa.” Jawab para sahabat.
Rasulullah bersabda:

 “Bukanlah perbuatan baik, puasa dalam perjalanan.”


c. Jika puasa dan tidak bagimu sama saja, maka engkau bebas memilih.
Jika ingin bisa puasa dan jika tidak dapat berbuka. Karena Hamzah Ibn
Amr al-Aslamy -radiallahu'anhu- bertanya kepada Nabi -shalallahu alaihi
wasallam-:
“Apakah aku boleh berpuasa dalam perjalanan? (dia adalah orang yang
banyak berpuasa)”

“Jika ingin puasa silakan puasa, jika ingin berbuka silakan berbuka.”
[HR. As-Syaikhân]


d. Ketahuilah jika engkau melakukan perjalanan di bulan Ramadhan atau
selainnya dan engkau biasa melakukan ibadah yang tidak dapat
dilakukan selama perjalanan, sesungguhnya dicatatkan untukmu
pahala seperti amalan yang biasa engkau lakukan ketika mukim,

demikian pula jika sakit, dicatatkan untukmu pahalanya. Nabi -
shalallahu alaihi wasallam- bersabda:

“Jika hamba itu sakit atau melakukan perjalanan, dicatatkan untuknya
pahala seperti amalan yang biasa dilakukannya ketika mukim dan sehat.”
[HR. Al-Bukhari]


e. Tetapi jika engkau dalam perjalanan, manfaatkan efisiensi safarmu
dengan shalat di atas kendaraan (mobil, pesawat atau selainnya). Jangan
shalat sunah rawatib selain dua rakaat fajar dan witir. Karena Nabi -
shalallahu alaihi wasallam- dahulu :

“Bertasbih di kendaraannya sebelum
bertolak ke suatu arah dan berwitir, hanya saja tidak shalat maktubah
(wajib dalam keadaan seperti itu).
[HR. Syaikhân]
Allah-lah pemberi taufik.

 

sumber : islamhouse.com/data/id/ih_articles/single/id_Umrah_di_Bulan_Ramadhan.pdf



Kembali
Copyright © 2010. PT Nur Ramadhan. All Rights Reserved.