Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Apa hukum ibadah haji orang yang pergi haji dengan menggunakan pasport palsu? Jawaban: Ibadah hajinya sah, sebab pemalsuan pasport itu sama sekali tidak mempengaruhi sahnya ibadah haji, namun ia berdosa, wajib bertobat kepada Allah سبحانه و تعالى dan mengganti nama palsunya (di pasport) dengan nama aslinya agar tidak terjadi pengelabuan terhadap para petugas dan supaya kewajiban-kewajibannya yang harus ia tunaikan dengan nama aslinya tidak terabaikan lantaran nama kedua berbeda dengan nama pertamanya. Dengan cara seperti itu berarti ia telah memakan harta secara tidak benar (batil) yang dibarengi dengan kedustaan di dalam pemalsuan nama. Pada kesempatan yang baik ini saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku, bahwa masalah ini bukan masalah yang seder-hana bagi mereka yang melakukan pemalsuan nama (pada pasport) dan menggunakan nama lain demi mendapatkan kemudahan dari negara atau kemudahan lainnya. Sebab itu adalah tindakan pengela-buan di dalam bermuamalah, kedustaan dan kecurangan, penipuan terhadap para petugas dan penguasa. Hendaklah mereka ketahui bahwa barangsiapa yang bertakwa (takut) kepada Allah صلی الله عليه وسلم niscaya Allah memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari arah yang tidak ia duga, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah memudahkan urusannya, dan barangsiapa yang bertak-wa kepada Allah صلی الله عليه وسلم dan mengatakan yang benar niscaya Allah mem-perbaiki amalnya dan mengampuni dosa-dosanya. Rujukan: Syaikh Ibnu Utsaimin: Fatwa seputar rukun Islam, hal. 572. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1 hal 335, penerbit Darul Haq. Sumber : http://www.penyejukhati.com/index.php?option=com_content&view=article&id=56%3Apalsu-pasport&catid=45%3Ahaji&Itemid=29
|